Peserta PPL adalah mahasiswa Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Studi Perbandingan Mazhab, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, dan Program Studi Hukum Tatanegara semester genap tahun akademik yang sedang berlangsung serta telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
- Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Tahun Akademik yang sedang berlangsung dibuktikan dengan kuitansi pembayaran SPP.
- Mencantumkan mata kuliah PPL/PKL pada semester yang sedang berlangsung dibuktikan dengan KRS.
- Telah lulus teori 60 % (S-1 telah lulus 90 sks dan D III telah lulus 66 sks) dari semua beban kredit semester dibuktikan dengan transkrip nilai.
- Tidak sedang mengambil mata kuliah kecuali Skripsi atau Tugas Akhir pada semester yang sedang berlangsung dibuktikan dengan KRS.
- Telah lulus ujian BTA/PPI dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
- Telah lulus untuk semua mata kuliah di bawah ini:
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Praktek Peradilan
- Telah lulus untuk salah satu dari mata kuliah:
- Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (A.S)
- Hukum Perdata Islam di Indonesia (HPII)
- Fiqh Mawaris
- Fiqh Munakahat
- Hukum Perdata
- Program Studi Perbandingan Mazhab (P.M.)
- Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (A.S)
- Muqaranatul Mazahib Fil Usul
- Muqaranatul Mazahib Fil Muamalah Wa Usulih
- Muqaranatul Mazahib Fil Munakahah Wa Usulih
- Muqaranatul Mazahib Fil Mawaris Wa Usulih
3. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (H.E.S)
- Hukum Perdata
- Fiqh Muamalah
- Fiqh Mawaris
- Fiqh Munakahat
4. Program Studi Hukum Tatanegara
- Hukum tatanegara
- Hukum Kelembagaan Negara
- Hukum Acara PTUN dan MK
- Legal Drafting
- Persyaratan kelulusan mata kuliah di atas dibuktikan dengan Transkrip Nilai Sementara yang dikeluarkan oleh Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah.
Pendaftaran dilakukan secara langsung oleh mahasiswa calon peserta PPL dengan menyerahkan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan PPL secara rinci diatur tersendiri dalam buku panduan PPL.