*Semarang, 2026* — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto melaksanakan kegiatan implementasi *Memorandum of Understanding (MOU) dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi* bersama *Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang* Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.


Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun hubungan kelembagaan yang lebih strategis dan berkelanjutan antara Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto dengan PTUN Semarang. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan ruang akademik yang lebih kontekstual bagi sivitas akademika dalam memahami dinamika hukum administrasi negara dan praktik peradilan tata usaha negara secara langsung.


Kegiatan diawali dengan sambutan *Ketua PTUN Semarang, Bapak Joko Agus Sugiyanto, S.H.* Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap terjalinnya kerja sama antara PTUN Semarang dan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto.


Menurutnya, kerja sama antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem hukum yang berbasis pada pengetahuan, integritas, dan profesionalisme. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas akademik sekaligus pemahaman terhadap praktik hukum, sedangkan lembaga peradilan memiliki pengalaman empiris yang dapat menjadi sumber pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi.


> *“Kerja sama antara PTUN Semarang dan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program konkret yang memberikan manfaat bagi kedua institusi, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”*


Lebih lanjut, sinergi tersebut diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas melalui kegiatan akademik, seperti kuliah praktisi, seminar, diskusi ilmiah, penelitian bersama, peningkatan kompetensi mahasiswa, serta berbagai bentuk kegiatan lain yang relevan dengan kebutuhan pengembangan hukum dan peradilan.


Sementara itu, *Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Dr. H. Supani, M.A.*, dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi kerja sama dengan PTUN Semarang merupakan langkah strategis dalam memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dengan praktik penegakan hukum.


Beliau menyampaikan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan penguasaan teori dan norma hukum, tetapi juga harus memberikan pengalaman empiris mengenai bagaimana hukum diimplementasikan dalam institusi penegakan hukum dan lembaga peradilan.


> *“Fakultas Syariah memiliki komitmen untuk terus membangun jejaring dan kolaborasi dengan berbagai institusi, khususnya lembaga peradilan. Kerja sama dengan PTUN Semarang merupakan bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga memiliki relevansi dengan praktik hukum di lapangan.”*


Menurut Prof. Supani, implementasi MOU tersebut juga memiliki relevansi yang kuat dengan pelaksanaan *Tri Dharma Perguruan Tinggi*, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Ketiga aspek tersebut perlu dikembangkan secara integratif melalui kerja sama kelembagaan yang produktif dan berorientasi pada peningkatan mutu.


Dalam bidang *pendidikan dan pengajaran*, kerja sama diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Syariah untuk memperoleh pengalaman akademik dan praktis mengenai mekanisme, prosedur, serta dinamika penyelesaian sengketa tata usaha negara. Kehadiran praktisi peradilan dalam kegiatan akademik juga dapat memperkaya perspektif mahasiswa mengenai penerapan hukum dalam konteks yang nyata.


Dalam bidang *penelitian*, kolaborasi antara Fakultas Syariah dan PTUN Semarang dapat dikembangkan melalui kajian bersama mengenai berbagai persoalan aktual dalam hukum administrasi negara, peradilan tata usaha negara, pelayanan publik, kebijakan pemerintahan, maupun isu-isu hukum kontemporer yang memiliki relevansi dengan perkembangan masyarakat.


Sementara dalam bidang *pengabdian kepada masyarakat*, kerja sama dapat diarahkan pada peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, maupun program pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan hukum administrasi dan akses terhadap keadilan.


Implementasi kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto dalam memperkuat *link and match antara perguruan tinggi dengan lembaga profesional dan institusi penegak hukum*. Pola kolaborasi semacam ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.


Selain memberikan manfaat bagi mahasiswa, sinergi kelembagaan ini juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas akademik dosen dan pengembangan kelembagaan kedua institusi. Dengan demikian, MOU tidak sekadar menjadi dokumen formal kerja sama, melainkan dapat diimplementasikan dalam program-program nyata yang terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak akademik maupun sosial.


Melalui pelaksanaan MOU Tahun 2026 ini, Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto dan PTUN Semarang berkomitmen untuk terus memperluas ruang kolaborasi dalam rangka membangun budaya akademik dan hukum yang *profesional, berintegritas, responsif, serta berorientasi pada keadilan*.


Kerja sama tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya hubungan kelembagaan yang semakin erat antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga peradilan. Pada akhirnya, sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan praktik hukum, serta peningkatan kesadaran dan pelayanan hukum kepada masyarakat.


*Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto — Bersinergi, Berkolaborasi, dan Berkontribusi bagi Pengembangan Hukum dan Keadilan.*