Fakultas Syariah Gelar Seminar Problematika Nikah Dini
Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto menyelenggarakan Studium General Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019 dengan tema “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis,” di Auditorium Utama IAIN Purwokerto.
Seminar ini dibuka oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. H. Ridwan, M.Ag. Menurut Ridwan, topik pernikahan dini dipilih karena nikah dini merupakan fenomena kalsik tetapi selalu aktual untuk diperbincangkan. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini penting dalam rangka membangun keluarga yang kuat dan berkualitas yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah.
Studium general ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dibidangnya untuk mengkaji satu tema yang sama dari perspektif yang berbeda. Nikah dini perspektif yuridis disampaikan oleh Dr. H. Ansori M.Ag. Dosen Fikih Munakahat IAIN Purwokerto, perspektif sosiologis oleh Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si. dosen Sosiologi UNSOED Purwokerto, dan perspektif psikologis disampaikan oleh Herdian, M.Psi. Dosen Psikologi UMP.
Menurut Dr. Ansori, ketentuan undang-undang yang membatasi usia minimal perkawinan didasarkan pada pertimbangan bahwa jika usia calon mempelai telah dewasa maka akan mudah untuk mencapai tujuan perkawinan karena ada kematangan biologis dan kematangan psikologis.
Sementara Dr. Tyas Retno wulan lebih menyoroti bahwa tingginya nikah dini di Indonesia yakni nomor 2 di negara Asean menunjukkan kuatnya persepsi sosial yang keliru bahwa perempuan yang nikah pada usia tua dianggap perawan tidak laku dan itu aib secara sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama sinergis seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan dampak negatif dari nikah dini.
Dari sisi psikologis, menurut Herdian mengandung kerawanan terkait dengan kemampuan pasangan dalam menghadapi tantangan kehidupan, sementara mereka belum matang secara psikologis. Kematangan fisik diperlukan agar siap untuk ber reproduksi dan kematangan psikologis untuk memastikan stabilitas emosi pasangan sehingga memudahkan pencapaian tujuan perkawinan yaitu keluarga yang bahagia melahirkan generasi yang cerdas, kuat dan sholih dan sholihah.
Praktik nikah dini secara umum melahirkan madharat yang banyak baik bagi berkaitan dengan kesehatan pasangan maupun kesehatan bayinya. Oleh karena itu, ketentuan batasan usia nikah dan menghindari pernikahan dini merupakan konsep yang tepat untuk mencapai tujuan perkawinan yaiu keluaga samara ( sakinah, mawaddah dan rahmah).(jx)