Praktik Ilmu Falak
Tugas pokok Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan pendidikan tinggi pada IAIN dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran program studi.
Atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 jo Nomor 045/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa, maka kurikulum IAIN Purwokerto terbagi menjadi dua bagian yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional yang disesuaikan dengan arah IAIN serta kebutuhan akan tenaga kerja pembangunan daerah setempat, sehingga output IAIN Purwokerto diharapkan siap memasuki dunia kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kurikulum yang diberlakukan di IAIN Purwokerto adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi berdasarkan Edaran dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam adalah sebagai berikut: (1) Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), (2) Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), (3) Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), (4) Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), (5) Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
Berdasarkan dari kelima komponen matakuliah tersebut, kemudian dikelompokkan menjadi 4 komponen yaitu: Komponen/Kelompok Matakuliah IAIN yang disajikan untuk semua jurusan dan program studi di IAINPurwokerto (kode INS), Komponen/Kelompok Matakuliah Jurusan yang disajikan pada jurusan tertentu di IAIN Purwokerto (Kode SYA), Komponen/Kelompok Matakuliah program studi yang disajikan untuk program studi tertentu di IAIN Purwokerto (Program Studi Muamalah berkode MUA), Komponen/Kelompok Matakuliah pilihan yang harus diambil oleh mahasiswa pada konsentrasi tertentu sebanyak 10 sks dari 20 sks serta tidak diperbolehkan memprogram matakuliah pilihan lintas jurusan (Kode selain kode di atas).
Dalam alokasi perkuliahan reguler yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) yang rata-rata per matakuliah berjumlah 2 SKS dan frekuensi 14 kali pertemuan, maka per satu mata kuliah rata-rata membutuhkan waktu pertemuan 2 SKS x 14 = 28 jam pertemuan. Alokasi waktu yang demikian bagi mata kuliah-mata kuliah yang tidak membutuhkan praktek akan dirasa cukup. Namun untuk beberapa mata kuliah yang membutuhkan praktek, maka alokasi waktu tersebut dirasa belum cukup sehingga dibutuhkan waktu tersendiri untuk melaksanakan praktikum.
Salah satu mata kuliah yang memerlukan adanya alokasi waktu khusus untuk praktikum pada Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto adalah Ilmu Falak I.