Gelar Baru Lulusan Syariah
Wawancara dengan Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Syufa’at, M.Ag.
Bagaimana tanggapan Bapak Selaku pimpinan terkait adanya perubahan gelar lulusan?
Saya sangat merespon positif terkait adanya perubahan gelar untuk lulusan Fakultas Syariah, karena dari segi market di pasar ini adalah peluang besar karena sebelumnya banyak wilayah-wilayah yang belum bisa terjangkau oleh sarjana fakultas syariah dengan gelar Sarjana Syariah, namun dengan perubahan gelag menjadi Sarjana Hukum diharapkan mahasiswa fakultas Syariah juga dapat berkompetisi di wilayah-wilayah Sarjana Hukum pada umumnya seperti Pengadilan Negeri dan yang lainnya. Selain itu, dari segi politis ini sangat penting untuk menyamakan alumni Fakultas Syariah dengan alumni Fakultas Hukum umum yang sebelumnya alumni Fakultas Syariah di pandang sebelah mata dan dinomor duakan.
Seperti apa kondisi lulusan fakultas Syariah saat ini?
Dari segi kualitas, secara individu sudah banyak alumni-alumni kita yang dapat berkompetisi dengan Sarjana Hukum pada umumnya, ini terbuktu banyak alumni Fakulrtas Syariah yang sudah bekerja sesuai dengan bidangnya seperti menjadi hakim, advokat, penghulu dan lain sebagainya.
Apa tantangan yang dihadapi dengan perubahan gelar tersebut?
Karena ini adalah gelar baru, tentu membuat tantangan bagi fakultas Syariah untuk menyesuaikan standar kurikulum minimal yang diperlukan sebagaimana halnya Sarjana Hukum umum. Selain itu, problem lainnya adalah terkait gelar baru yang diberikan kepada alumni Fakultas Syariah ini banyak belum diketahui oleh lembaga-lembaga terkait, seperti MA, Dikti, Kemenkumham dan sebagainya sehingga masih dijumpai fakta adanya lulusan-lulusan Fakultas Syariah yang mendapat penolakan dari lembaga-lembaga tersebut terkait tidak diakuinya gelar mereka. Berdasarkan hasil Forum Dekan Fakultas Syariah se Indonesia di Malang, nomenklatur gelar Sarjana Hukum memang suatu perjuangan bagi Fakultas Syariah dan harus disosialisasikan secara maksimal ke lembaga-lembaga yang terkait.
Berdasarkan pengalaman Bapak, apakah lulusan fakultas Syariah siap dengan tantangan dari perubahan gelar ini?
Berdasarkan pengalaman saya, lulusan fakultas Syariah pada umumnya telah siap menghadapi tantangan perubahan gelar ini, karena mereka telah dibekali ilmu hukum Islam dan hukum umum secara memadai. Justru saya sangat optimis lulusan fakultas Syariah itu mempunyai penguasaan/ilmu yang tidak dimiliki oleh Sarjana Hukum Umum. Optimisme ini didukung oleh dua hal. Yang pertama, modal kapital. Fakultas Syariah telah memiliki dua Prodi (HKI dan HES) yang telah terakreditasi A oleh BAN PT. yang kedua, modal sosial berupa SDM yang mumpuni. SDM yang dimiliki telah sesuai dengan kebutuhan sebagai tenga Pendidik yang sesuai dengan bidang keahliannya dan banyak yang bergelar Doktor, selain itu mayoritas mahasiswa fakultas Syariah berasal dari basis-basis Pendidikan Islam (Ponpes) sehingga memudahkan dari para Pendidik untuk mentransfer khususnya ilmu keislaman.
Kebijakan apa yang diterapkan untuk mendukung kompetensi lulusan?
Ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Fakultas Syariah untuk meningkatkan kompetensi lulusan dalam keahliannya di bidang hukum, diantaranya yakni perubahan kurikulum, yang disesuaikan dengan kebutuhan minimal Sarjana Hukum. Kemudian dilakukan juga penaambahan praktik-praktik kemahiran hukum, dan saat ini fakultas Syariah telah mengadakan MoU dengan APSI baik dalam hal perumusan, pelatihan, dan pembahasan dananya yang ke depan akan ditetapkan dana khusus yang diberlakukan untuk membantu alumni-alumni Fakultas Syariah. Kebijakan yang lain yakni ,enambah penguasaan bahasa (Arab dan Inggris) dan menambah penguasaan IT, hal ini sangat diperlukan karena semua kegiataan di era modern sekarang ini menggunakan IT.