Islam dan Radikalisme

Istilah ‘radikalisme’ belakangan ini kerap kali bukan hanya menghiasi berbagai media masa di negeri ini, tapi juga telah menjadi diskusi dan konsumsi publik yang renyah. Umumnya terjadi setelah masa Reformasi. Renyah karena semua bisa keluarkan dan saling bertukar pendapat, tapi muaranya sama; kekerasan. Memang di media, mula-mula radikalisme diidentikkan dengan pemahaman agama yang literalistik, namun belakangan lebih mengarah ke para pelaku teror bom bunuh diri. Sehingga, tidak mudah menjauhkan kata ‘radikalisme’ dari kekerasan.

Rangkuman sederhananya kemudian adalah kekerasan itu muncul dari pemahaman keagamaan terhadap kitab suci yang tidak tepat. Benarkah demikian? Benarkah salah memahami jihad menjadi biang keladi kekacauan negeri ini? Ataukah agama ini yang “terlalu lentur”, sehingga umat bisa meluapkan interpretasi ayat-ayat Nya begitu bebas dan liar sesuai kehendak, sponsor, kadar emosi atau frustasinya masing-masing? Atau justru memang disediakan ruang interpretasi liar dan aksinya itu?

Penting untuk melihat terlebih dahulu apa maksud ‘radikalisme’ itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikal diartikan sebagai secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip), amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintah), dan maju dalam berpikir atau bertindak. Sedangkan radikalisme, diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara yang keras atau drastis, sikap ekstrim di suatu aliran politik.

Rupanya, ‘radikalisme’ tidak ada kaitannya dengan agama manapun, apalagi salah satu agama. Justru agamalah yang paling keras melawan. Dalam Islam, istilah ‘radikalisme’ begitu pun ekstrimisme diartikan tathorruf atau ghuluw; berlebih-lebihan sederhananya. Proporsional kebalikannya. Memang sesuatu/ perilaku yang berlebih-lebihan terkadang jauh lebih merusak dibanding yang kurang. Makan-minum berlebihan, bisa berakibat sakit/ malas. Senang dan benci berlebihan, beresiko tidak bisa adil dan obyektif. Senangi dunia berlebihan, beresiko lupa akherat. Sederhana.

Baik pengertian KBBI atau perspektif Islam seperti tidak ada masalah. Maka, ketika radikalisme diidentikkan dengan agama (menjadi ‘radikalisme agama’) dan hanya dimaknai sebagai “sikap keagamaan yang kaku dan juga sekaligus mengandung kekerasan dalam tindakan”, tentu ini kesimpulan yang terburu-buru. Wajar saja kerap terjadi perdebatan yang kurang fundamental, wagu.

 

Radikalisme dan Agama

Hasenclever-Rittberger (2000) sepertinya tidak terima dengan kesimpulan sederhana tersebut. Mereka berdua bukan hanya menegaskan akan adanya keterkaitan radikalisme dan agama, tapi juga menyodorkan kepada kita, bahwa ada tiga jenis pola hubungan antara radikalisme dan agama; Primordialis, Instrumentalis, dan Konstruktivis.

Pola pertama, agama berperan utama dalam pembentukan konflik di masyarakat. Penyebabnya antara lain; adanya doktrin agama mengenai kebenaran yang absolut, doktrin perang, dan lainnya. Pola kedua, agama hanya berlaku sebagai alat yang digunakan untuk memicu konflik, di mana sejatinya persoalan lainlah yang menjadi akar sebenarnya. Pola ketiga, agama bisa meligitimasi kekerasan bila faktor konstruksi sosial dan politik ikut berperan memberikan dukungan, demikian pula sebaliknya. Lalu agama pun dapat berperan mendelegitimasikan kekerasan bila konstruksi sosial dan politik yang ada tidak ikut menyokong.

Hingga saat ini, teori Hasenclever dan Rittberger nampaknya masih kontekstual. Hal ini karena ketiga pola hubungan antara radikalisme dan agama di negeri kita sepertinya semuanya ada.

Pola pertama terlihat sedang ditangani lewat program Deradikalisasi Pemahaman Keagamaan di bawah Kementerian. Adapun pola kedua, pemerintah (sejak 2012) lewat BNPT dan juga Kepolisian merancang agenda Deradikalisasi. Pola ketiga, ini yang paling kuasa adalah politisi dan media. Padahal ini yang paling kompleks. Agama disesuaikan dengan pesanan kuasa; politik dan media. Standarnya jauh lebih sulit dari pola pertama dan pola kedua.

Sedemikian kompleksnya persoalan Radikalisme, belakangan muncul 7 pokok Plan of Action to Prevent Violent Extremism (PVE)-nya PBB (2016). Radikalisme di sini masuk dalam ekstrimisme. Ini bukan kali pertama PBB agendakan antisipasi terhadap radikalisme. Banyak rentetan agenda terdahulu sejenis yang tidak strategis. Menariknya dalam hal ini, PBB menyerahkan definisi Prevent Violent Extremism kepada masing-masing Negara. Sesuai anjuran Sekjen PBB, Antonio Guterres, BNPT agar juga hati-hati gunakan istilah itu. Maka, wajar bila BNPT enggan berdebat tentang definisi radikalisme. Definisi ‘radikalisme’ (sengaja?) tidak diselesaikan secara akademis. Akhirnya, istilah ini lebih banyak bernuansa politis, ketimbang akademis. “Bom waktu” ini mesti segera dijinakkan.

 

Pengalaman Pasca Reformasi

Sejarah telah mencatat, mengatasi gerakan radikal dan para ekstrimis dengan menggunakan term liberalisasi Islam justru menguatkan mereka. Fatwa haram MUI terhadap faham tersebut sepertinya semakin membuat mereka kuat. Mungkin liberalisasinya juga radikal. Faktanya, bom bunuh diri kerap terjadi justru setelah itu. Liberalisasi Islam seperti gagal jinakkan radikalisme. Mirip dengan kesulitan sekularisme tahun 70an saat redam fundamentalisme.

Walaupun gerakan liberalisasi Islam saat ini tidak lagi keras suaranya, namun gemanya hingga kini masih nyaring. Mungkin ini yang dikhawatirkan Kiai Ma’ruf Amin (2017), bahwa selain radikalisme agama ada satu lagi yang jauh lebih berbahaya; radikalisme sekuler, yakni sekelompok orang yang mendelegitimasi agama sehingga agama tidak boleh ikut memberikan kontribusi di dalam kehidupan. Benarlah kata Haedar Nashir (2017), bila radikalisme dilawan dengan radikalisme lain, maka akan menimbulkan radikalisme baru. Saat ini, salah satu ijtihad bangsa adalah gaungkan moderatisme (tawazun/ tawassuth) untuk menetralisir radikalisme. Terutama yang tekstualis/ literalis.

 

Kompleksitas Penyebab Radikalisme

Di Indonesia, salah satu pemicu gerakan radikalisme adalah kegagalan negara mewujudkan cita-cita negara yang berupa keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata, kata Syafi’I Ma’arif (2009). Ini dikuatkan Farouk Muhammad (2018), bahwa motif radikalisme dan terorisme tak hanya bersumber dari penyalahgunaan ajaran agama, melainkan juga masalah ketidakadilan, minimnya literasi, diskriminasi, dan kesenjangan sosial. Beda dengan Hassan Hanafi (2001) yang cakupannya lebih luas tapi lugas, ia mengatakan bahwa umumnya aksi radikalisme dalam agama muncul karena (1) tekanan rezim politik yang sedang berkuasa, dan (2) kegagalan rezim sekuler yang berkuasa. Baik Syafi’I Ma’arif, Farouk Muhammad, atau Hassan Hanafi, ada satu kesamaan, yakni radikalisme ada karena juga peran serta negara.

Namun, Seyed Rassoul Mousavi (2008) melihat radikalisme pada komunitas muslim dipicu oleh 3 hal. Pertama pemahaman yang terlalu tekstual, kedua situasi internal, dan ketiga intervensi eksternal. Kondisi internal adalah kondisi politik Islam yang ditekan (oppressed), sedangkan eksternal adalah campur tangan Barat dalam ranah politik Islam. Akibat pengaruh eksternal ini, ungkapnya, muslim nasionalis, liberal, dan sosialis membela atau menolak Barat secara radikal.

Nampaknya, klasifikasi yang terakhir lebih sistematis untuk memetakan akar dan persoalan yang kerap muncul di publik.

 

Respon

Upaya pemerintah yang kerap melibatkan ulama dalam penanggulangan radikalisme perlu ada kerjasama yang berkelanjutan dan berkesinambungan sebab hal itu sudah tepat, selain mendorong agar “bom waktu” yang kita sebut di awal tadi segera selesai. Hal ini agar jangan sampai perang melawan radikalisme berbelok menjadi perang melawan Islam dan muncul situasi saling curiga dan tebar benci antar komunitas bangsa, yang justru berdampak pada pelemahan bangsa. Tentu kita tidak setuju bila dikatakan It is human to hate. For self definition and motivation people need enemies: competitors in business, rivals in achievement, opponents in politics. Kata-kata Samuel P. Huntington jelas memicu dan memacu kekerasan, karena akibat pelaku radikalisme dan terorisme yang mengenakan atribut Islam ini, kaum Muslim baik-baik yang mengenakan atribut serupa ikut terkena imbasnya. Muncul fitnah terhadap orang berjenggot atau bercadar akibat para bomber pakai atribut itu, kata Kiai Sa’id Aqil Siraj kecewa (20/5/2018).

Memang, gerakan deradikalisasi tidak hanya mesti massif dilakukan serentak warga masyarakat dan tetap menjadi agenda nasional, tapi juga yang lebih penting; perlu gerak proporsional-antisipatif dalam menyikapinya. Terutama sekali peran serta media. Sebab Indonesia, ungkap Kiai Hasyim Muzadi (28/6/2016), bukanlah bangsa yang radikal dan sarang teroris, tetapi pada kenyataannya, juga sebagai korban dari peringkatan pengaruh global. Persoalan utama kekerasan di dunia Islam adalah reaksi atas kekerasan dan ketidakadilan yang dilakukan Barat, imbuh Zakiyudin (2017). Ada ‘intervensi eksternal’, bahasa Rassoul Mousavi tadi. Mungkin ini kenapa tokoh AS, seperti Noam Chomsky dan William Blum tanpa ragu memberi julukan AS sebagai a leading terrorist state atau a rogue state.

Jika demikian, saran Edward S. Herman, dalam The Real Terror Network (1982) perlu menjadi perhatian; Kita tidak boleh sampai mengutuk ‘retail violance’ (kekerasan eceran) tetapi mendiamkan ‘wholesale violance’ (kekerasan borongan) yang diusung oleh kekuatan negara, semata-mata hanya karena faktor ketidakberdayaan.

Hasil polarisasi Hasenclever -Rittberger, klasifikasi Mousavi, dan anjuran Herman agaknya menarik didalami; urai lalu identifikasi, cari solusi, dan eksekusi. Hindari generalisasi. Kedepankan nilai-nilai keadilan dan sikap manusiawi. Radikalisme mesti dilihat sebagai akibat, bukan sebab. Benar, bahwa radikalisme menjadi penyebab negeri tidak aman dan ancaman keutuhan bangsa. Namun, radikalisme juga merupakan akibat dari rangkaian masalah ketidakadilan, minimnya literasi, diskriminasi, kesenjangan sosial, yang tidak sedikit kemudian ‘disempurnakan’ justivikasi agama.

Betapa banyak ayat dan pesan Nabi tentang tidak bijaknya mengedapankan kekerasan saat atasi persoalan, seperti banyaknya ayat dan pesan-Nya terkait tidak bijaknya lari dari problematika kehidupan. Betapa banyak ayat dan pesan Nabi tentang perlunya mengedepankan keadilan, seperti banyaknya ayat dan pesan-Nya untuk segera sudahi ketimpangan. Betapa banyak ayat dan pesan Nabi tentang pentingnya mengedepankan persatuan dan kekuatan, seperti banyaknya ayat dan pesan-Nya tuk hentikan cacian, cibiran, hinaan, saling menjatuhkan, dan perpecahan. Mari bersama amalkan!

 

Luqman Rico Khassoqi, S.H.I., M.S.I.

Dosen Fakultas Syariah

Leave a Comment