Isu-Isu Hukum Keluarga Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Topik tentang hukum merupakan satu hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan zaman memunculkan banyak kasus dan problematika yang menuntut dicarikan pemecahannya dari sisi hukum. Salah satu topik hangat yang menarik perhatian para pemerhati hukum adalah terkait Rancangan Undang-undang yang mengatur tentang Hukum Pidana (RUU KUHP). Topik ini kemudian diangkat untuk didiskusikan dalam agenda Studium General Fakultas Syariah.
Studium General yang diadakan pada Selasa, Maret 2018 tersebut menghadirkan dua orang pembicara yang ahli di bidangnya masing-masing. Pembicara pertama adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Jenderal Soedirman. Adapun pembicara yang kedua yakni Dr. H. Achmad Siddiq, M.H.I., M.H., Ketua Jurusan Ilmu-ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Purwokerto. Hadir dalam acara tersebut para dosen, karyawan dan lebih dari 300 orang mahasiswa Fakultas Syariah.
Prof. Hibnu yang merupakan ahli di bidang hukum pidana, menyoroti beberapa poin isi rancangan KUHP yang baru. Poin-poin tersebut di antaranya mengenai ketentuan terkait perzinaan, perbuatan cabul sesama jenis, dan masalah mempertunjukkan alat pencegah kehamilan. Menurutnya, beberapa ketentuan tersebut masih belum matang dan berpotensi menimbulkan kontradiksi.
Prof. Hibnu menyarankan agar para akademisi memberikan perhatian mereka untuk mencermati ketentuan-ketentuan dalam rancangan tersebut agar ketika mendadi undang-undang dapat diterapkan dengan baik.
“Prinsip-prinsip dan asas-asas perundangan harus tetap diperhatikan sehingga undang-undang tersebut memiliki kualitas yang layak dan tidak debatable pada penerapannya di lapangan.” pungkasnya.
Sesi berikutnya diisi dengan paparan dari Dr. Achmad Siddiq yang meyoroti RUU KUHP dari sisi hukum Islam. Menurutnya, dalam hukum Islam juga sebenarnya sudah ada ketentuan pidana yang disebut dengan jinayat terkait dengan beberapa kasus hukum keluarga. Di antaranya yaitu masalah perzinaan dan tuduhan zina. Dalam pandangannya, ketentuan dalam hukum Islam tadi bisa dijadikan sebagai bahan masukan dalam perumusan RUU KUHP, mengingat bahwa ajaran Islam sudah lama diamalkan oleh mayoritas penduduk Indonesia dan sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Kedua narasumber sepakat bahwa RUU KUHP yang sedang digodok perlu untuk ditelaah lebih mendalam dengan berusaha mengintegrasikan nilai-nilai positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.(Ay//zQ)