LKBH FAKULTAS SYARIAH ADAKAN PENYULUHAN HUKUM PADA MASYARAKAT

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Purwokerto mengadakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Undang-undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas pada 12 Mei 2016. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk pengabdian dan advokasi kepada masyarakat dalam rangka membangun harmonitas keluarga.

Penyuluhan ini diikuti oleh lebih dari 150 aktivis Muslimat, Fatayat, dan GP Anshor bertempat di Auditorium Lama IAIN Purwokerto. Acara dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah, Dr. H. Ridwan, M.Ag. Dalam sambutannya, Ridwan menyampaikan bahwa Fakultas Syariah melalui LKBH memiliki beberapa program di antaranya advokasi dan edukasi kepada masyarakat. “Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” terangnya.

Penyuluhan ini menghadirkan dua orang pembicara dari internal Fakultas Syariah yakni Direktur LKBH Fakultas Syariah, Muh. Bahrul Ulum, S.H. M.H., dan Durotun Nafisah, M.S.I., Dosen Fakultas Syariah.

Pada sesi pertama, Bahrul menjelaskan seputar Undang-undang PKDRT, mulai dari apa itu PKDRT, isi aturan-aturanya sekaligus bagaimana gambaran penerapannya. Menurutnya, pemahaman terkait peraturan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menjadi hal yang mendesak diketahui oleh semua pihak, terutama yang menjalani kehidupan rumah tangga. “Selama ini, seringkali yang menjadi korban KDRT adalah perempuan. Oleh karena itu, dengan mengetahui tentang undang-undang ini, perempuan dapat memperjuangkan dan membela haknya ketika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Selain penting bagi perempuan, lanjut Bahrul, pengetahuan tentang aturan-aturan PKDRT juga harus diketahui oleh kalangan laki-laki. Harus ada kesefahaman antara laki-laki dan perempuan agar hal-hal yang mengarah pada KDRT semaksimal mungkin dapat dihindari.

Pada sesi selanjutnya, Durotun memaparkan tentang KDRT ditinjau dari perspektif Islam. Menurutnya, Islam sangat peduli dengan keharmonisan rumah tangga. Jika selama ini banyak yang beranggapan bahwa ajaran Islam banyak yang justru mendukung KDRT, menurutnya itu adalah pemahaman yang salah. “Ajaran Islam justru merombak nilai-nilai sebelumnya yang sangat tidak memperhatikan keharmonisan rumah tangga, seperti misalnya kekerasan terhadap perempuan, superioritas laki-laki dan bahkan membunuh bayi perempuan hidup-hidup,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Fatayat NU Kabupaten Banyumas.

Oleh karenanya, lanjutnya, baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar memahami ajaran Islam dengan baik, secara menyeluruh dan tidak secara tekstual, tetapi harus secara kontekstual agar kemudian pemahaman yang diperoleh benar-benar membawa rahmat dan kebaikan bagi kehidupan manusia, khususnya kehidupan rumah tangga.

Leave a Comment