Mahasiswa Prodi HTN Juarai Kompetisi Debat Hukum Fakultas Syari’ah
Tim debat 5HTN berfoto bersama dengan dewan juri usai mendapatkan penghargaan sebagi Juara I Kompetisi Debat Hukum. Dari kiri ke kanan: M. Wildan Humaidi, S.H.I., M.H. (Juri I), Agung Pangestu, Khurun’in, dan Rofingi.
Tim debat hukum mahasiswa prodi Hukum Tata Negara (HTN) berhasil meraih juara I setelah berhasil mengalahkan tim dari prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam ajang final kompetisi debat hukum mahasiswa Fakultas Syariah. Kompetisi yang dihelat pada Kamis 5 oktober tersebut diadakan oleh aliansi tiga HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto yakni HMJ HPPI (Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana dan Politik Islam), HMJ IIS (Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu-Ilmu Syari’ah), dan HMJ MUA (Himpunan Mahasiswa Jurusan Muamalah).
Pada kompetisi Debat Hukum ini, tim HTN yang terdiri dari Agung Pangestu, Khurun’in, dan Rofingi, ketiganya mahasiswa semester lima prodi HTN, berhasil merebut gelar juara I setelah melewati dua tahap proses seleksi serta melewati tiga babak pertandingan. Pada proses seleksi tahap pertama (seleksi essai) ketiga mahasiswa prodi HTN ini berhasil meraih score 90 poin dengan judul essai “Guncangan Hukum antara Kebhinekaan dengan Dominasi, Mau Hancur atau Lebur?” Selanjutnya pada seleksi tahap kedua, seleksi tertulis tim HTN berhasil meraih score 142 poin.
Masuk pada babak penyisihan tahap pertama, terpilih delapan tim debat yang akan bersaing untuk lolos menuju babak penyisihan tahap kedua, kedelapan grup debat tersebut terdiri dari mahasiswa semester 5 HKI (Hukum Keluarga Islam) B, 5 PM (Perbandingan Madzhab), 5 HTN (Hukum Tata Negara), 5 HES (Hukum Ekonomi Syari’ah) C, 3 HTN (Hukum Tata Negara) A, 5 HES (Hukum Ekonomi Syari’ah) A, 3 HES (Hukum Ekonomi Syari’ah) C, dan 3 HES (Hukum Ekonomi Syari’ah) C.
Mosi debat pada babak penyisihan tahap pertama ini ialah “Transportasi Online”. Para peserta saling beradu argument pada babak ini. Mereka saling menguatkan argumentasi masing-masing dengan berbagai dasar hukum, logika, dan teori yang mereka jadikan sebagai landasan.
Memasuki babak penyisihan tahap kedua, terpilih empat grup debat yaitu, tim 5HKI B, 5HTN, 5HES A, dan 5HES C. Pada babak penyisihan tahap dua ini mosi yang diberikan ialah perihal “Pernikahan Beda Agama”. Setelah melalui dua tahap proses seleksi dan dua babak penyisihan, terpilihlah dua grup debat yang berhasil memasuki babak final, yaitu tim 5HTN dan 5HES A. pada babak final ini mereka memperdebatkan mosi “Positivisasi Hukum Islam”. Perdebatan yang berjalan selama sehari penuh itu berlangsung sengit karena masing-masing tim berjuang menunjukkan kemampuannya.
Selama kompetisi berlangsung terlihat antusiasme para audiens dan para peserta debat yang tengah beradu ketajaman intelektual. Tak jarang ada salah satu peserta yang mengalami kebingungan dalam mengemukakan argumentasinya, namun mereka tetap bersemangat dalam memberikan yang terbaik dan memperjuangkan posisi mereka dalam arena debat. Seolah tidak peduli dengan kesulitan, kebingungan dalam berargumen serta suara riuh para supporter dari grup lawan. Meskipun demikian, kompetisi debat tetap berjalan tertib.
Di akhir sesi, ketiga dewan juri yang merupakan dosen Fakultas Syariah yakni M. Wildan Humaidi, S.H.I., M.H., Pangestika Rizki Utami, M.H. serta Luqman Rico Khashogi, S.H.I., M.S.I. menobatkan Juara II kepada tim 5 HES A dengan score 264 poin dan menobatkan tim 5 HTN sebagai juara I ajang kompetisi Debat Hukum HMJ Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto 2017 dengan score akhir 280 poin.***(ay)