Mengawali Tahun Ajaran Baru, Fakultas Syariah Selenggarakan Studium General
Mengawali tahun ajaran baru 2019/2020, Fakultas Syariah IAIN Purwokerto menyelenggarakan Studium General pada Hari Selasa, 03 September 2019 bertempat di Auditorium Utama. Kegiatan yang dilakukan untuk menyambut mahasiswa baru ini dihadiri sekitar 400 orang. Tema acara ini adalah “Peran OJK dalam Menghadapi Tantangan dan Penyelesaian Problematika Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia”. Perhelatan akbar tahunan ini menghadirkan dua narasumber, Pimpinan OJK Purwokerto dan Dr. Syufaat, M.Ag (Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Program Pascasarjana IAIN Purwokerto).
Studium General dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Supani, M.A. Dalam sela-sela sambutannya, beliau berpesan kepada mahasiswa baru bahwa alumni Syariah dapat berkiprah secara luas termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus ekonomi syariah. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para mahasiswa untuk terus meningkatan kemampuan diri dan serius dalam proses pembelajaran nantinya.
Sementara itu, ketua panitia Ahmad Zayyadi, M.A., M.H.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang tema ini adalah visi benar Indonesia pada tahun 2045 masuk dalam jajaran 5 besar negara dengan ekomomi terkuat di dunia. Tentunya cita tersebut harus dibarengi dengan ikhtiar untuk menguatkan lembaga keuangan. Lembaga keuangan harus didesain dengan lebih ringkas dan ramping sehingga lebih gesit dan efisien dalam menghadapi tantangan global. Salah satu lembaga keuangan yang sangat terkait erat dengan hajat hidup dan kemaslahatan masyarakat adalah lembaga jaminan sosial atau insurance atau asuransi, termasuk juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan dimoderatori oleh Sdr. Wildan Humaidi, M.H acara berlangsung dengan baik. Tema ini didesain untuk memberikan bekal informasi kepada para mahasiswa terkait isu hukum terbaru yang berkembang di kalangan masyarakat selain itu juga menarik minat mahasiswa untuk menganalisis dan mengkritisinya.
Pemateri pertama dari OJK lebih menyoroti aspek regulasi yang terkait jaminan sosial, permasalahan-permasalahan yang terkait pengelolaan keuangan serta langkah strategis OJK dalam menyelesaikan problem keuangan nasional dan problem asuransi. Sementara itu, pemateri kedua yaitu Dr. Syufaat, M.Ag lebih menyoroti pandangan tokoh-tokoh fiqih baik klasik maupun kontemporer tentang jaminan sosial. Menurutnya, banyak tokoh klasik yang memiliki konsep untuk jaminan sosial diantaranya Ibn Hazm.
Acara ini berlangsung secara interaktif. Banyak mahasiswa yang merespon terkait tema yang disampaikan khususnya menyangkut asuransi khususnya BPJS sebagai salah satu lembaga jaminan sosial khususnya dalam aspek kesehatan. (IZ)