PEMBEKALAN PPL DAN MAGANG PROFESI
Sejumlah 84 mahasiswa Fakultas Syariah yang terdiri dari mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga dan program studi Hukum Ekonomi Syariah belum lama ini mengikuti pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilaksanakan oleh Laboratorium Fakultas Syariah bertempat di Auditorium IAIN Purwokerto. Pembekalan yang mengusung tema “Penguatan Kompetensi Legal Profesional Bagi Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Purwokerto” ini menghadirkan tiga (3) orang narasumber dari internal Fakultas dan dari unsur luar yakni dari Pengadilan Agama.
Dalam sambutannya, Kepala Laboratorium Fakultas Syariah, Endang Widuri, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembekalan PPL dan Magang Profesi ini merupakan program yang telah berjalan secara rutin. PPL dan Magang Profesi dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani pelatihan secara langsung di lapangan. Lokasi yang akan dituju sebagai tempat PPL adalah di Pegadilan Agama sedangkan untuk Magang Profesi adalah di KUA dan Lembaga Keuangan Syariah di sekitar wilayah Kabupaten Banyumas.
“Dengan adanya PPL dan Magang Profesi ini, diharapkan mahasiswa dapat mempraktekkan ilmu yang telah mereka dapat di kelas dan dapat mengenal secara langsung seperti apa dunia kerja yang akan mereka hadapi setelah lulus,” terangnya.
Pembekalan yang berlangsung selama satu hari penuh ini diisi dengan tiga materi yakni 1) Materi Hukum Acara Peradilan Agama oleh H. Hasanuddin, S.H., M.H. (Ketua Pengadian Agama Purbalingga), 2) Administrasi Peradilan Agama oleh Siti Amanah, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, 3) Teknik Penyusunan Laporan oleh Bani Syarif Maula, LL.M., M.Ag. (Wakil Dekan III Fakultas Syariah).
Dalam uraiannya, Hasanuddin yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Purbalingga menjelaskan secara ringkas terkait Hukum Acara Peradilan Agama. Menurutnya, penguasaan Hukum Acara Peradilan Agama menjadi hal yang mutlak bagi sarjana syariah yang nantinya akan berkecimpung di dalamnya. “Jangan sampai seorang sarjana syariah tidak paham dan tidak bisa bercara di Pengadilan Agama. Ini akan sangat memalukan. Setelah paham kemudian selanjutnya harus bisa mempraktekkan untuk beracara di pengadilan,” jelasnya.
Pemateri kedua, Siti Amanah yang merupakan Panitera di Pengadilan Agama Purwokerto, menitikberatkan pada seperti apa kegiatan administrasi di Pengadilan Agama. Mahasiswa dikenalkan mulai dari bagaimana alur seorang yang akan beracara di Pengadilan Agama, berkas-berkas yang berkaitan, dan pengetahuan seputar kepaniteraan.
Sesi terakhir pembekalan diisi dengan materi seputar pembuatan laporan PPL dan Magang Profesi. Mahasiswa diajari untuk sejak awal menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk membuat laporan. Selain itu, mereka juga diajari metode dan pengetahuan terkait bagaimana menyusun laporan yang benar. “Yang terpenting, laporan yang dibuat nanti harus memiliki hasil yang jelas apa yang kalian temukan di tempat praktik, khususnya yang terkait dengan keilmuan yang kalian geluti,” jelas Bani.
Setelah menjalani pembekalan, para mahasiswa peserta PPL selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah eks-Karesidenan Banyumas selama kurang lebih setengah bulan untuk menjalani PPL.(ay)