PENYUSUNAN KURIKULUM BERBASIS KKNI FAKULTAS SYARIAH

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Perguruaan Tinggi di Indonesia dituntut untuk merevisi kurikulum yang ada pada setiap program studi yang dimiliki berdasarkan acuan baru yakni kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum sebelumnya yang mengacu pada pencapaian kompetensi saat ini dirubah menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Dalam KKNI terdapat level 1 sampai 9 dan menjadi acuan untuk pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia dengan pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacu pada pendidikan formal, tetapi juga pelatihan yang didapat di luar pendidikan formal, pembelajaran mandiri, dan pengalaman kerja.

KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang bisa menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Keberadaan KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntanbel dan transparan.

Penyusunan KKNI dilaksanakan melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, dan Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Untuk tingkatan S1, tingkatan kerangka KKNI adalah level 6 (enam) yang deskripsinya mencakup empat aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan, aspek keterampilan umum dan aspek keterampilan khusus. Dari aspek-aspek tersebut lalu dirumuskan capaian pembelajaran yang kemudian melahirkan-mata kuliah.

kkni               kkni2

Untuk menyesuaikan tuntutan tersebut, Fakultas Syariah telah mengadakan pembaruan kurikulum untuk seluruh program studi yang ada di dalamnya. Penyusunan kuikulum baru tersebut dilakukan dengan memperhatikan basis keilmuan Fakultas Syariah dan prospek lulusannya. Penyusunan kurikulum diaawali dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan Fakultas, para dosen, perwakilan mahasiswa dan stakeholders yang terkait sesuai dengan masing-masing program studi di antaranya dari Kemenag, Pengadilan Agama, praktisi Lembaga Keuangan Syariah, unsur Pimpinan Daerah, Baznas Kabupaten dan MUI.

Setelah pertemuan tersebut kemudian dibentuk tim penyusun kurikulum dari setiap program studi yang bertugas menyusun kurikulum program studi mulai dari proses awal sampai kemudian akhirnya dibukukan menjadi buku kurikulum Fakultas Syariah. Buku kurikulum yang telah tersusun tersebut dijadikan sebagai panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hingga adanya kebijakan baru tentang perubahan kurikulum.

Setiap program studi memiliki kurikulum tersendiri yang merepresentasikan ciri khas masing-masing program studi dan ciri umum kesyariahan dan ke-IAIN-an. Oleh karenanya mata kuliah yang diturunkan kemudian mengelompok menjadi: pertama, mata kuliah ke-IAIN-an yang merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh prodi di IAIN. Kedua adalah mata kuliah ke-syariah-an yang merupakan mata kuliah yang mencirikan keilmuan Fakultas Syariah. Ketiga, mata kuliah program studi yang mencirikan keilmuan masing-masing program studi sesuai dengan profil lulusan yang dimiliki.

 

Leave a Comment