A. Latar Belakang
Setiap negara berdaulat pastilah memiliki sebuah konstitusi sebagai pedoman bagi proses berjalannya mekanisme kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat (infrastruktur politik) maupun dalam kinerja kenegaraan dan pemerintahan (suprastruktur politik). Konstitusi merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur sebuah bangsa. Oleh karenanya, setiap Negara di dunia ini memiliki sebuah konstitusi yang berbeda satu sama lainnya sesuai nilai dan kebudayaan bangsanya masing-masing.
Dalam konteks Indonesia, telah menjadi suatu kesepakan politik bersama bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi bagi Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap dalam bingkai Negara hukum Indonesia. Sebagai hukum tertinggii negara, UUD 1945 merupakan wujud dari kesepakatan dan kehendak dari seluruh bangsa Indonesia untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sehingga segala aktifitas kenegaraan, pemerintahan dan pergaulan hidup sehari-hari haruslah sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh UUD 1945 demi tercapainya cita-cita kolektif bangsa yaitu Negara hukum demokratis Indonesia.
Sejalan dengan itu, problematika Pemerintah Daerah juga tak kalah pentingnya untuk dikaji dan dielaborasi lebih mendalam. Pasca reformasi ketatanegaraan, keran otonomi daerah telah dibuka lebar untuk menjadikan rakyat (daerah) sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda), sudah semestinya juga mengalami penguatan dalam melaksanakan kewenangannya, baik dalam hal legislating (perundang-undangan), budgeting (penganggaran), dan controling (pengawasan). Hal ini kiranya penting karena baik buruknya dan kualitas suatu pemerintahan daerah tergantung pada kualitas peraturan hukumnya, yang salah satunya terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda). Analog dengan hal itu, keberadaan peraturan hukum daerah sebagai salah satu indikator kualitas pemerintahan daerah merupakan perwujudan sistem check and balances di aras lokal yang akan mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintahan daerah.
Untuk kepentingan itulah Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Daerah (PK3D) Fakultas Syariah IAIN Purwokerto lahir sebagai lembaga yang bertujuan untuk mengawal penegakan konstitusi dan berjalannya pemerintahan di daerah. Dengan mengambil fokus kegiatan pada penelitian, pelatihan, dan evaluasi serta monitoring terhadap kinerja pemerintahan, baik Pemerintahan di tingkat Pusat maupun pemerintahan di tingkat daerah.
B. Nama dan Tempat Kedudukan Lembaga
Lembaga ini bernama “Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Daerah IAIN Purwokerto.” yang kemudian disingkat PK3D, merupakan sebuah lembaga di bawah Fakultas Syari’ah dengan koordinasi Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto dan berkedudukan hukum di Purwokerto yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan rektor (SK) Rektor Nomor 404 Tahun 2016, beralamat di Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto Jl. Jend. A. Yani No. 40 A Purwokerto 53126, Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas, Jawa Tengah, Telp. (0281) 635624 Fax. 636553.
C. Visi dan Misi
Visi ; “Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Daerah (PK3D) Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto menjadi lembaga yang peduli dan berperan aktif dalam mengawal penegakan konstitusi dan mendorong terwujudnya akuntabilitas, kapabilitas, dan demokratisasi Pemerintahan di daerah.”
Misi :
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait konstitusi di masyarakat;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan di daerah;
- Menyelenggarakan pengkajian dan penetian terkait konstitusi dan pemerintahan daerah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk legislasi dan kebijakan di daerah.
D. Susunan Pengurus
Pelindung : Rektor IAIN Purwokerto
Penanggung Jawab : Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto
Direktur : Dr. H. Ridwan, M.Ag.
Wakil Direktur : Drs. H. Ansori, M. Ag.
Sekretaris : Durrotun Nafisah, M.S.I.
Wakil Sekretaris : M. Wildan Humaidi, S.H.I., M.H.
Divisi – Divisi:
Hukum dan Konstitusi:
- Haryanto, M. Hum.
- Dody Nur Andriyan, S.H., M.H.
Kebijakan Daerah:
- Marwadi, M.Ag.
- Pangestika Rizki Utami, M.H.
Litbang dan Pengembangan Jaringan:
- Bani Syarif Maula, LL.M., M. Ag.
- Ainul Yaqin, M. Sy.
E. Fokus Kegiatan
- Kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan dan kinerja pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat;
- Kajian dan penelitian terhadap kebijakan daerah;
- Menyelenggarakan diseminasi kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat;
- Penyusunan naskah akademik peraturan daerah;
- Penelitian dan kajian terhadap efektifitas dan efisiensi produk legislasi daerah;
- Jaring aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan legislasi di daerah;
- Peningkatan pemahaman masyarakat atas produk legislasi di daerah
- Pelatihan legislative drafting (Peraturan Daerah);
- Pelatihan Manajemen survey;
- Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
- Menjalin kerjasama kelembagaan dengan instansi pemerintahan.
F. Dokumentasi Kegiatan PK3D
- Workshop Legal Drafting bagi Dosen Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
- Halaqoh Kebangsaan “ Politik dan Agama”, Kerjasama PK3D dengan DPC PKB Banyumas
- Pembahasan Raperda Direktur PK3D bersama dengan Harun Ar-rasyid (Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap)