Profil Dekan Fakultas Syariah; Dr. H. Syufa’at, M.Ag.

Dr. Syufa’at, M.Ag. adalah putra dari pasangan Kasmin Abdurrahman-Sriyama binti Rabit. Lahir tanggal 10 September 1963 di Lamongan, Jawa Timur. Beliau menikah dengan Dra. Mutholaah, M.S.I. dan dikaruniai dua putri yaitu Dania Syafaat dan Nadia Syafaat dan satu putra bernama Sultan Alam Syafaat. Tinggal di Griya Teluk baru rt 4 rw X Teluk Purwokerto.

Syufaat mulai menjabat sebagi Dekan Fakultas Syariah sejak 2015 lalu setelah sebelumnya menjadi Ketua Jurusan syariah. Selain sebagai sosok akademisi, dia merupakan sosok yang memiliki kepedulian yang tinggi sekaligus aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Tidak heran jika disertasi doktoralnya mengambil tema tentang jaminan sosial. Disertasi dengan judul Pemikiran Jaminan Sosial Ibn Hazm berhasil dipertahankan dalam sidang promosi doktor Studi Islam di UIN Walisongo Semarang.

Dalam paparannya, Syufaat mengemukakan bahwa kehidupan masyarakat di masa kejayaan Islam diatur secara mapan khususnya di bidang ekonomi. Jaminan sosial menjadi salah satu pilar pendukung perekonomian pada saat itu. Sementara realitas masyarakat modern saat ini menghadapi tantangan yang berat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sepeti kebutuhan makan, perumahan, sumber daya alam, energi, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, sanitasi, transportasi dan informasi.

Melalui disertasinya, dia mengkaji pemikiran Ibn Hazm, salah satu ulama Islam yang memberikan pemikiran tentang konsep jaminan sosial. Dalam penelitiannya, dia menggunakan pendekatan historis untuk memahami fakta-fakta sejarah yang terkait dengan kondisi sosial, budaya, politik, intelektual dan ekonomi selama kehidupan Ibn Hazm. Selain itu, dia juga menggunakan pendekatan sosiologis untuk melihat dan menganalisis pengaruh ide-ide pada pengembangan ilmu pengetahuan Islam zaman modern terutama untuk reformasi hukum Islam di bidang ekonomi syariah.

Dari penelitiannya tersebut, Syufaat memperoleh temuan penting dari pemikiran Ibn Hazm yaitu bahwa ada kewajiban bagi orang kaya untuk menutupi kebutuhan masyarakat miskin. Ibn Hazm juga menyatakan bahwa pemerintah sebagai penyedia jaminan sosial wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat terutama masyarakat yang masih misin seperti makanan, pakaian, perumahan dan rasa aman.

Sumber utama penerimaan negara yang dapat dikelola untuk membiayai program ini adalah dari dana zakat dan harta muslim lainnya yang dikumpulkan dalam Baitul Mal. Menurut Ibn Hazm, pemerintah juga berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Dalam kesimpulannya, Syufaat megatakan bahwa pemikiran ekonomi Ibn Hazm masih relevan untuk proyek pengembangan hukum Islam, lebih khusus dalam pengembangan ekonomi syariah. Pemikiran Ibn Hazm menekankan pentingnya mengembangkan konsep kebutuhan dasar untuk mengentaskan kemisinan, zakat, pajak dan kontrol negara atas tanah (teori kepemilikan lahan).

Leave a Comment