1. Melahirkan sarjana dan atau praktisi di bidang hukum Islam dan hukum positif;
  2. Mewujudkan masyarakat yang religius, kritis, dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan;
  3. Menjadi pusat studi yang terdepan di bidang hukum Islam dan menjadi referensi masyarakat dalam memecahkan problematika hukum di tengah masyarakat;
  4. Mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan hukum Islam untuk meningkatkan harkat kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.