Pada hari Rabu, 21 September 2022, telah dilaksanakan Studium General bagi Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dengan tema : “Paradigma Baru Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual” di Gedung Student Centre UIN SAIZU, dengan pemateri Prof. Dr.Agus Raharjo, SH., M.Hum ( Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto) dan Dr. Bani Syarif Maula, M.Ag (UIN Prof. Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Menurut Prof. Agus, melihat data pengaduan kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan, jumlahnya selalu meningkat setiap tahunnya. Disisi lain, upaya penyempurnaan dan penegakan hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual terus diupayakan oleh negara, dan terakhir UU TPKS yang disahkan tahun 2022 diharapkan mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual yang terjadi, merujuk pada psikologi hukum, bahwa hukum bisa menakuti seseorang yang berniat jahat, sehingga dimungkinkan tidak jadi melangsungkan kejahatannya.
Setiap zaman memiliki dinamika dan persoalannya sendiri, sehingga menurut Dr. Bani, Hukum, terutama juga dalam kaidah hukum islam, bahwa “ Hukum berputar atau berkembang sesuai dengan `illat-nya”. Hal ini memperlihatkan, progresifitas yang dimungkinkan terjadi dalam kajian hukum Islam. Terkait dengan kekerasan seksual, dalam islam, misalnya dalam ilmu fiqih dikenal konsep “Saat dimana seseorang tidak boleh dinikahi”, atau “Saat dimana seseorang tidak boleh disenggama”, hal tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan seksual.
Dalam sambutannya, Warek I Bidang Akademik, Prof. Dr. Fauzi, menyampaikan, bahwa penyampaian pengetahuan dan wawasan dalam hal Hukum Kekerasan Seksual, merupakan langkah preventif pencegahan kekerasan seksual di kampus, khususnya kampus UIN SAIZU, dalam hal ini kampus pun telah menerbitkan regulasinya dengan adanya SK Rektor UIN SAIZU tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN SAIZU, dengan lembaga penanggungjawabnya yakni ULT PPS PSGA UIN SAIZU.
Kedepannya diharapkan UIN Saizu juga bisa membuat Legal Structure bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UIN SAIZU.

