STUDIUM GENERAL SEMESTER GENAP FAKULTAS SYARIAH

Dalam rangka mengawali aktifitas belajar mengajar semester genap 2016-2017, Fakultas Syariah mengadakan Studium General Kamis (16/2) bertempat di Auditorium Utama IAIN Purwokerto. Studium General dengan tema “Hukum Islam dan Perubahan Sosial” tersebut menghadirkan pembicara dari internal Fakultas Syariah yakni Dr. H. Ridwan, M.Ag., dosen Usul Fikih yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Syariah. Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Rektor I IAIN Purwokerto, Drs. Munjin, M.Pd.I. acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dari empat program studi yang ada di Fakultas Syariah.

Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci al-Quran, kemudian dilanjutkan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syufa’at, M.Ag. Dalam sambutannya, Syufa’at menyampaikan bahwa kegiatan Studium General merupakan bentuk kuliah umum bagi mahasiswa yang dilaksanakan oleh setiap fakultas. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai pemantik ghirah keilmuan para mahasiswa sebelum mereka mendapat materi perkuliahan di kelas. Tema yang diambil, lanjut Syufa’at, telah dipilih sesuai dengan karakteristik keilmuan Fakultas Syariah. “Saya berharap para peserta Studium Genaral semuanya dapat menyerap apa yang disampaikan oleh narasumber dan sangat bagus jika dapat mengelaborasi lebih jauh topik yang disampaikan,” pungkasnya.

Usai pembukaan, narasumber mulai menyampaikan materi dengan dipandu oleh H. Amru Harahap, L.c, M.H.I. selaku moderator. Isu utama yang diangkat oleh pembicara adalah seputar hubungan antara hukum Islam dengan perubahan sosial. Pertanyaan besarnya adalah, apakah hukum Islam dapat berubah seiring dengan perubahan sosial yang terjadi?

Ridwan memaparkan dengan cukup rinci berbagai terori dan pemikiran yang fokus pada permasalahan tadi. Ia menyatakan bahwa perubahan hukum Islam merupakan sebuah hal yang niscaya. Pendapat-pendapat hukum para saarjana Islam klasik telah membuktikan hal itu dan dikuatkan lagi dengan pendapat mayritas pemikir Islam saat ini.

“Ketentuan hukum Islam yang ada dalam kitab-kitab fikih merupakan hasil ijtihad para ulama pada masanya dengan konteks sosial yang melingkupinya. Oleh karenanya, seiring dengan perubahan konteks, saangat mungkin ketentuan hukum tadi akan berubah dengan pertimbangan-pertimbangan baru, tentu saja dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariat yang mendasar,” tegas sosok yang juga aktif sebagai pengurus MUI Kabupaten Banyumas ini.

Ridwan menawarkan langkah-langkah sebagai solusi permasalahan tadi yakni dengan menempatkan pendapat para ulama masa klasik secara proporsional sebagai produk hukum zamannya, kemudian melakukan kontekstualisasi ketentuan hukum Islam sesuai dengan konteks saat ini dan pada akhirnya seorang pemikir hukum Islam akan mampu melakukan reaktualisasi hukum Islam untuk saat ini dan masa yang akan datang.***

Leave a Comment