Praktik Metodologi Penelitian Hukum

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor: 232/U/2000 jo Nomor 045/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa, maka kurikulum IAIN Purwokerto terbagi menjadi dua bagian yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional yang disesuaikan denga arah IAIN serta kebuthan akan tenaga kerja pembangunan daerah setempat, sehingga output IAIN Purwokerto diharapkan siap memasuki dunia kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Kurikulum yang diberlakukan di IAIN Purwokerto adalam Kurikulum Berbasis Kompetensi berdasarkan Edaran dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam adalah sebagai berikut: (1) matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), (2) Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), (3) Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), (4) Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), (5) Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

Untuk memperkuat kurikulum yang dikembangkan dalam jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, maka dibutuhkan suatu kegiatan yang sangat focus pada metode penelitian hukum. Oleh karenanya, kegiatan praktikum matakuliah Metodologi Penelitian Hukum bagi mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Prodi Ahwal Al-Syakhsyiyah Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto menjadi sangat penting.

Leave a Comment