WORKSHOP DAN LAUNCHING PK3D

Fakultas Syariah IAIN Purwokerto belum lama ini mengadakan workshop sekaligus launching Pusat Studi baru. Workshop yang diadakan di gedung Fakultas Syariah tersebut diikuti oleh seluruh dosen fakultas Syariah dengan mengambil tema Legal Drafting dengan fokus tentang Penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Pada kesempatan tersebut sekaligus diresmikan Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Daerah (PK3D) oleh Rektor IAIN Purwokerto, Dr.H.A.Luthfi Hamidi, M.Ag.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syufa’at, M.Ag. menyatakan bahwa workshop sejenis sudah biasa diadakan untuk para mahasiswa fakultas Syariah, sedangkan untuk para dosen baru kali ini diadakan. “Workshop ini diadakan agar para dosen juga memiliki kemampuan legal drafting khususnya membuat naskah akademik peraturan daerah dalam rangka melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selama ini sebenarnya sudah beberapa ada beberapa dosen yang terlibat dalam perumusan perda, tapi baru beberapa orang saja,” ungkapnya.

Rektor IAIN Purwokerto, Dr.H.A.Luthfi Hamidi, M.Ag., dalam sambutan peresmiannya menyampaikan harapan dan pesan terhadap Pusat Studi yang baru tersebut. “PK3D ini diharapkan menjadi corong baru IAIN Purwokerto khususnya Fakultas Syariah untuk tampil di masyarakat luas. Kemudian melalui workshop kali ini, juga nantinya kita lanjutkan dalam forum-forum lain, kita manfaatkan untuk belajar dari para narasumber yang sudah lebih berpengalaman. Sehingga nantinya, dengan kemampuan yang kita miliki ditambah dengan profesionalitas dan rasa percaya diri yang tinggi kita tingkatkan kualitas kita menjadi yang terbaik di kalangan PTKI di Indonesia,” jelasnya.

Acara yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut menghadirkan dua pembicara yakni Tenang Haryanto, S.H., M.H. dan Satrio Saptohadi, S.H., M.H.. Keduanya merupakan dosen UNSOED Purwokerto yang sudah berpengalaman dalam penyusunan beberapa rancangan peraturan di daerah dengan dimoderatori oleh Ulul Huda, M.Si., alumnus IAIN Purwokerto yang juga sudah berpengalaman dalam penyusunan raperda.

Para peserta dalam workshop tersebut diajari dan dilatih tata cara menyusun rancangan peraturan daerah mulai dari apa yang harus dikuasai, apa yang harus dipersiapkan serta langkah-langkah menyusun naskah akademik peraturan daerah. Secara prinsip, teknis penulisan naskah akademik peraturan daerah tidak berbeda dengan teknis penulisan ilmiah pada umumnya. Khusus untuk penyusunan rancangan peraturan daerah, hal pokok yang harus dikuasasi tentu saja adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah dalam ilmu hukum dan perundang-undangan. Selain itu, hal penting lainnya adalah pemahaman tentang keadaan sosial masyarakat suatu daerah, nilai-nilai yang dianut, budaya yang hidup dalam masyarakat dan hal-hal lainnya yang melekat pada masyarakat agar peraturan daerah yang dibuat nantinya dapat diterapkan dengan baik.

Leave a Comment