YOGYAKARTA – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto turut serta dalam Seminar Nasional Forum Dekan Syariah dan Hukum (FORDEK) PTKIN 2026 yang digelar di Convention Hall, Lantai 1, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (6/10/2026). Forum ini mengangkat tema besar "Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum: Integrasi-Interkoneksi dalam Menghadapi Transformasi Global", dengan menghadirkan Prof. Muhammad Amin Abdullah sebagai pembicara utama.

Dalam acara tersebut, Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto hadir melalui jajaran pimpinan dan pengelola program studi, yakni Dekan Prof. Dr. H. Supani, M.A.; Wakil Dekan I Dr. H. M. Iqbal Juliansyahzen, S.Sy., M.H.; Wakil Dekan II Dr. Marwadi, M.Ag.; Kaprodi Hukum Keluarga Muhammad Bachrul Ulum, M.H.; Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) M. Wildan Humaidi, M.H.; Sekprodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Dr. Mokhamad Sukron, Lc., M.Hum.; serta Sekprodi Perbandingan Madzhab (PM) Luqman Rico Khashogi, S.H.I., M.S.I.

Dalam paparannya, Muhammad Amin Abdullah menyoroti bahwa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) setelah dua dekade transformasi IAIN ke UIN kerap terjebak di persimpangan jalan: belum sepenuhnya menjadi law school modern yang kompetitif, tetapi perlahan kehilangan kedalaman tradisi turats keislamannya. Alih-alih terjadi integrasi-interkoneksi keilmuan yang organik, yang sering terjadi di lapangan justru sekadar tempelan—program studi Ilmu Hukum umum berdampingan dengan prodi syariah tanpa dialog epistemologis yang matang.

Beberapa simpul krisis utama yang diidentifikasi dalam forum tersebut meliputi: pertama, krisis identitas kurikulum dan beban ganda mahasiswa, di mana mahasiswa FSH dibebani dua kutub sekaligus—penguasaan doktrin hukum positif nasional dan penguasaan ushul fikih—sehingga banyak lulusan yang menguasai keduanya hanya di permukaan (half-baked). Materi seperti hukum siber, perlindungan data pribadi, smart contract, kecerdasan buatan dalam hukum, hingga fintech governance juga masih minim.

Kedua, stagnasi literatur dan metode pembelajaran. Buku teks hukum Islam kerap berhenti pada kodifikasi fikih klasik mazhab Syafii atau Kompilasi Hukum Islam (KHI) tanpa pembaruan metodologis. Metode pengajaran masih dominan lecturing hafalan pasal, sementara case method, problem-based learning, dan moot court standar internasional masih tertinggal dibanding Fakultas Hukum universitas umum terkemuka.

Ketiga, kualitas riset dan kapasitas dosen. Masih terasa sekat antara dosen lulusan pesantren/Timur Tengah yang kuat di teks Arab tetapi canggung membaca putusan pengadilan modern, dengan dosen lulusan hukum umum yang minim literasi syariah. Publikasi jurnal hukum syariah kerap berkutat pada isu normatif repetitif tanpa menyentuh realitas sosiologi hukum.

Keempat, relevansi dengan praktik peradilan nasional. Lulusan syariah tidak bisa lagi hanya berharap pada kuota hakim Pengadilan Agama. Rekrutmen penegak hukum menuntut penguasaan hukum materiil dan formil yang setara.

Muhammad Amin Abdullah menegaskan bahwa agenda reorientasi FSH bukan sekadar revisi nama mata kuliah atau administratif akreditasi, melainkan restrukturisasi paradigma keilmuan. Pendekatan Multidisiplin, Interdisiplin, dan Transdisiplin (MIT) harus menjadi kompas epistemologis FSH, di mana teks hukum Islam (bayani) berdialog dengan rasionalitas hukum kritis (burhani) dan kepekaan etis-humanis (irfani).

Dalam forum ini juga dirumuskan Empat Pilar Agenda Reorientasi. Pilar pertama, Rekonstruksi Kurikulum Berbasis Masalah (MIT Paradigm), meliputi moratorium dikotomi mata kuliah dan standardisasi mata kuliah Hukum Era Digital seperti Hukum Siber, Perlindungan Data Pribadi, dan Etika AI. Pilar kedua, Transformasi Pedagogis dan Pemanfaatan Terbuka AI, dengan penerapan wajib case method minimal 40% SKS praktik serta pedoman pemanfaatan AI terintegrasi. Pilar ketiga, Pembenahan Mutu Dosen dan Kebijakan Riset Yudisial, melalui pelembagaan reading club metodologi mutakhir dan reorientasi anggaran riset untuk anotasi putusan peradilan. Pilar keempat, Repositioning Alumni dan Penetrasi Pasar Profesi, dengan program akselerasi sertifikasi profesi pra-kelulusan seperti Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung, Auditor Hukum, dan Konsultan Kepatuhan Syariah.

Melalui partisipasi dalam FORDEK 2026 ini, Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto berkomitmen mengimplementasikan hasil forum dalam kebijakan akademik dan kelembagaan. Forum ini menegaskan bahwa hukum Islam ke depan harus terus bernegosiasi dengan realitas sosial, agar tetap relevan dan menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.