Fakultas Syariah

Mahasiswa Syariah UIN Saizu Kuliah di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Banyumas

Pada tanggal 12 Juni 2024, mahasiswa Hukum Tata Negara (kelas A) dari Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengadakan kunjungan kuliah umum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas. Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Kepartaian dan Pemilu yang dibimbing oleh dosen pengampu, Dr. H. Supangkat M.H. Materi kuliah umum disampaikan oleh Khasis Munandar, yang menjabat sebagai CO Hukum dan Pengawasan di KPU Banyumas.

Materi yang dibahas oleh Khasis Munandar berfokus pada proses penghitungan surat suara dan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur pembagian kursi. Ia menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan penghitungan, mulai dari penerimaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), verifikasi keabsahan surat suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

 

 

 

  1. Penghitungan Surat Suara
  2. Prosedur Penghitungan: Khasis Munandar menjelaskan secara rinci tahapan penghitungan surat suara, mulai dari pembukaan kotak suara, verifikasi, hingga pencatatan hasil akhir.
  3. Keamanan dan Transparansi: Penekanan pada pentingnya menjaga ketelitian dan transparansi selama proses penghitungan untuk mencegah kecurangan dan memastikan hasil yang dapat dipercaya oleh semua pihak.
  4. Tantangan dan Solusi: Beberapa tantangan yang umum dihadapi selama proses penghitungan, seperti kesalahan manusia dan masalah teknis, serta solusi yang diterapkan untuk mengatasinya.

 

  1. Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Pembagian Kursi:
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  3. Sistem Proporsional: Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka, dimana partai politik mendapatkan kursi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.
  4. Metode Penghitungan Kursi: Penjelasan mengenai metode Sainte-Laguë dan kuota Hare yang digunakan untuk menghitung alokasi kursi bagi partai politik. Digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPR dan DPRD. Metode ini membagi jumlah suara sah setiap partai dengan bilangan ganjil (1, 3, 5, 7, dst.) secara berurutan hingga kursi terisi. Kursi diberikan kepada partai dengan hasil pembagian terbesar.
  5. Ambang Batas: Partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 4% dari total suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR.

 

  1. Peraturan KPU (PKPU):

PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur lebih rinci tentang prosedur teknis penghitungan dan rekapitulasi suara serta tata cara penetapan hasil pemilu.

 

Mahasiswa memperoleh pengetahuan praktis yang melengkapi teori yang telah dipelajari di kelas, membantu mereka memahami kompleksitas dan dinamika proses pemilu.

Kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada praktisi berpengalaman seperti Khasis Munandar, memperkaya wawasan dan memberikan perspektif langsung dari lapangan.

 

Kegiatan ini mempersiapkan mahasiswa untuk berkontribusi secara profesional dalam bidang Hukum Kepartaian dan Pemilu, serta memperkuat kompetensi mereka dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.

 

Kunjungan kuliah umum ini memberikan mahasiswa wawasan mendalam mengenai aspek hukum dan teknis dari pemilu di Indonesia. Dengan penjelasan yang komprehensif dari Khasis Munandar, mahasiswa diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam konteks profesional, serta berperan aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.

 

Bagikan:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Skip to content